Telepon Desa Online

0838 - 1278 - 8697

Telepon Desa Online

0856-1418-879

Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum serta perlindungan hak-hak warga negara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis, 18 Desember 2025 bertempat di Aula Desa Leuwi Limus.

Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dengan antusias dan menghadirkan narasumber dari Polsek Cikande dan Advokat, Konsultan Hukum yang menyampaikan materi seputar pemahaman hukum, hak dan kewajiban masyarakat, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum dan bantuan hukum yang dapat diakses oleh warga. Penyuluhan ini juga membahas langkah-langkah pencegahan pelanggaran hukum dan prosedur yang dapat ditempuh apabila masyarakat menghadapi permasalahan hukum.

Dalam sambutannya, H. Kujang_Sekretaris Desa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masing-masing.

Materi 1 ( AIPTU ACHMAD RIFAI _ Kanit Samapta Polsek Cikande ) menyampaikan Materi dengan pokok bahasan:

  1. Kesadaran hukum masyarakat
  2. Hak dan kewajiban warga negara

Materi 1 ( ADV. ASEP SUPRIADI, S.H. C. Med_ Advokat dan Konsultan Hukum) menyampaikan Materi dengan pokok bahasan:

  • Perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat
  • Pencegahan dan penanganan permasalahan hukum

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif dan mudah dipahami, sehingga materi dapat diterima dengan baik oleh peserta.

Melalui kegiatan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat ini, diharapkan terwujud masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu berperan aktif dalam mendukung terciptanya perlindungan dan keadilan hukum di tengah masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *