Desa Leuwi Limus

RKPDes

RKPD adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk periode satu tahun. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RKPD memiliki fungsi sebagai:
  1. Menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan 
  2. Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPd), Rancangan KUA, PPAS, dan Rancangan APBD 
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan 
  4. Memandu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
RKPD disusun dengan berpedoman pada: RKP, Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Evaluasi pembangunan tahunan, Kedudukan tahun rencana (RKPD), Capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. 
 

RKPD disusun dengan pendekatan yang berbasis data, partisipasi masyarakat, dan integrasi kebijakan lintas sektor. 

 
Open chat
1
Scan the code
Hallo ada yang bisa dibantu