Desa Leuwi Limus

APBDes

Banyak yang bertanya tentang APBDes! untuk itu kami hadir sebagai upaya visi misi Pemerintah Desa Leuwi Limus dalam Menuju Tatakelola Keuangan Desa yang Transfaran dan Akuntabel maka dari itu kami akan selalu memberikan informasi terbuka tentang apa yang menjadi pertanyaan dari warga melalui laman APBDes di Website Resmi Desa Leuwi Limus.

Sebagian dari pertanyaan masyarakat diantaranya:
Apasih APBDes itu? Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan perbaikan, APBDes diajukan untuk penetapan pada forum Musyawarah Desa. Anggota masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau memberikan saran dan masukan lebih lanjut.

Struktur APBD meliputi: pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Terdapat beberapa perubahan pada struktur pendapatan, struktur belanja daerah, dan struktur pembiayaan. Perubahan struktur ini mengubah perencanaan, substansi, dan mekanisme evaluasi, termasuk soal sistem pelaporan.

Kepala Desa mempunyai kewenangan: (1) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa (2) menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa (3) menetapkan bendahara desa (4) menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan (5) menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

Dengan memperhatikan pagu indikatif yang ada di Pemerintah Kabupaten. APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.

 

Open chat
1
Scan the code
Hallo ada yang bisa dibantu