Telepon Desa Online

0838 - 1278 - 8697

Telepon Desa Online

0856-1418-879

Musyawarah Desa Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025

Rabu, 19 Februari 2025 bertempat di Aula Desa Leuwi Limus telah dilaksanakan Musyawarah Desa Tentang Program Ketahanan Pangan Desa dengan

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

TENTANG

PROGRAM KETAHANAN PANGAN DANA DESA

TAHUN ANGGARAN 2025

Pada hari ini Rabu Tanggal Sembilan Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (Rabu, 19 Februari 2025) yang bertempat di Aula Kantor Desa Leuwi Limus telah dilaksanakan Musyawarah dalam rangka menindak lanjuti berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) di Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Musyawarah Desa Leuwi Limus ini di pimpin oleh Ketua BPD, dan diikuti dan dihadiri oleh :

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  2. Perangkat Desa,
  3. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
  4. Pengurus Tim Penggerak PKK Desa,
  5. Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda,
  6. Unsur Tokoh Masyarakat,
  7. Perwakilan Ketua RW dan RT se-Desa Leuwi Limus.

Serta di fasilitasi oleh unsur Pemerintah Desa Leuwi Limus, sebagaimana Daftar Hadir (terlampir).

Dengan susunan acara Musyawarah Desa dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Pembukaan;
  2. Sambutan – sambutan :

a. Ketua BPD Leuwi Limus;

b. Kepala Desa Leuwi Limus;

  • Sosialisasi (M. ROIS Selaku Pendamping Desa) :
  • Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen);
  • Pembentukan Kelompok Ketahanan Pangan Desa;
  • Tanya Jawab; dan
  • Penutup/Do’a.

Adapun Musyawarah Desa Leuwi Limus tersebut, telah menghasilkan kemufakatan sebagai berikut :

  1. Seluruh peserta Musyawarah “bersepakat” bahwa :
  2. Perlu disampaikan dengan cermat terkait fokus dana desa tahun anggaran 2025 yanng dialokasikan paling rendah sebesar 20% dari dana desa yaang diterima oleh Desa Leuwi Limus;
  3. Perlu dilakukan anilisa terhadap program ketahanan pangan yang sesuai dengan potensi yang dimilki ataupun memungkinkan untuk dikembangkan;
  4. Perlu di bentuk Kelompok Ketahanan Pangan yang mengerti tentang ketahanan pangan yang berfokus pada Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  • Bahwa jenis-jenis usaha ketahanan pangan yang akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi :
  • Perikanan atau budidaya Ikan;
  • Pertanian Modern (Hidroponik)
  • Peternakan (Domba, Bebek, Ayam, Sapi, dll;
  • Pengolahan pakan (ternak atau Ikan)

Demikian berita acara Musyawarah Desa Leuwi Limus ini dibuat, dengan sesungguhnya dan kepada pihak yang berkepentingan agar menjadi maklum, serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *