Telepon Desa Online

0838 - 1278 - 8697

Telepon Desa Online

0856-1418-879

Pembentukan dan Pendirian BUM Desa

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SUMBER URIP

Pada hari ini Kamis Tanggal Lima Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (Kamis, 15 Mei 2025) yang bertempat di Aula Kantor Desa Leuwi Limus telah dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa dalam rangka menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat Desa Leuwi Limus berkenaan dengan Pergantian dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Musyawarah Desa Leuwi Limus ini di pimpin oleh Ketua BPD, dan diikuti dan dihadiri oleh :

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  2. Perangkat Desa,
  3. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
  4. Pengurus Tim Penggerak PKK Desa,
  5. Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda,
  6. Unsur Tokoh Masyarakat,
  7. Perwakilan Ketua RW dan RT se-Desa Leuwi Limus.

Serta di fasilitasi oleh unsur Pemerintah Desa Leuwi Limus, sebagaimana Daftar Hadir (terlampir).

Dengan susunan acara Musyawarah Desa dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Pembukaan;
  2. Sambutan – sambutan :

a. Ketua BPD Leuwi Limus;

b. Kepala Desa Leuwi Limus;

  • Sosialisasi (M. ROIS Selaku Pendamping Desa) :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dan atau BUMDesma;
  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang dan atau jasa BUMDes atau BUMDesma;
  • Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara;
  • Surat Dinas Kemendesa Nomor 2126 Tahun 2020 tentang Registrasi BUMDes 2020;
  • Perbup Nomor 27 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pendirian dan Pegawaian BUMDes;
  • Pendirian BUM Desa;
  • Pembentukan Pegawai BUMDes Sumber Urip;
  • Tanya Jawab; dan
  • Penutup/Do’a.

Adapun Musyawarah Desa Leuwi Limus tersebut, telah menghasilkan kemufakatan sebagai berikut :

  1. Seluruh peserta Musyawarah “bersepakat” bahwa :
  2. Perlu dilakukan Pendirian Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) di Desa Leuwi Limus yang merupakan bentuk aspirasi kebutuhan Masyarakat guna mewujudkan peningkatan Ekonomi masyarakat di desa;
  3. Perlu dilakukan Pergantian Pegawai Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) di Desa Leuwi Limus, merupakan kebutuhan Masyarakat guna mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan BUMDes, sesuai dengan potensi yang dimilki ataupun memungkinkan untuk dikembangkan;
  4. perlu adanya perubahan dalam penyusunan Anggaran Dasar (AD);
  5. perlu adanya perubahan dalam penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  6. perlu adanya penyusunan Program Kerja Badan Usaha Milik Desa.
  7. Bahwa jenis-jenis usaha BUMDes “Sumber Urip” yang akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi :
  8. Usaha Bidang Jasa :
  9. Transportasi,
  10. Keuangan mikro,
  11. Kontsruksi,
  12. Usaha Kelautan dan Perikanan;
  13. Usaha Bidang Pertanian
  14. Usaha Bidang Perdagangan :
  15. Usaha bidang Peternakan;
  16. Usaha Bidang Kerajinan
  17. Kegiatan usaha lainnya yang dibutuhkan oleh Masyarakat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *